Pemilik Hiburan Malam Dijemput dari Tempat Persembunyiannya

    Pemilik Hiburan Malam Dijemput dari Tempat Persembunyiannya

    MEDAN - Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara memaparkan pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik hiburan malam kepada penjaga portal di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (16/1/2022).

    Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi di dampingi Wadir Kriminal Umum,  AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, Kasubdit Jatanras lll, Kompol Revi dan Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha pranata SE.Sik.MM menjelaskan dalam paparannya bahwa Polsek Sunggal yang di back up oleh Jatanras Poldasu berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya, Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 23:00 Wib.

    Hadi menyebutkan bahwa pelaku yang berinisial IS bersembunyi di gudang belakang rumah keluarganya.

    "Kita berhasil mengamankan pelaku  inisial IS yang bersembunyi di gudang belakang rumah keluarganya di Medan, " sebut Hadi, Jum'at (28/1/2022).

    Penangkapan tersebut atas laporan korban yang bernama Juang Perlindungan Naibaho, warga Jalan Flamboyan Raya Gang Bersama, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

    Hadi juga menjelaskan kronologis kejadian kepada awak media dan menyebutkan motif kejadiannya.

    "Pada saat itu korban mendapatkan telepon dari kepala lingkungan, kemudian menyuruh korban untuk datang ke pos kamling karena ada masalah yang harus diselesaikan di pos kamling, Kemudian korban mendatangi pos kamling dan bertemu dengan kepling serta istri dari pelaku, " jelas Hadi.

    "Istri pelaku ini menyampaikan ketidakpuasannya kepada pelapor yang juga korban karena Penutupan portal, di mana portal ini sehari-hari dijaga oleh korban, ini yang menimbulkan iri karena di lingkungan tersebut terdapat tempat hiburan atau cafe yang diindikasikan mereka memiliki kepentingan persaingan usaha, sehingga keterlambatan penutupan portal itu yang menjadi pemicu kemarahan istri pelaku, sehingga dia memprotes dan menanyakan kepada korban, kemudian setelah mereka ribut mulut di pos kamling, istri pelaku pulangn. Korban juga meninggalkan istri pelaku, tetapi tiba-tiba pelaku yang berinisial IS datang menjumpai korban dan marah-marah, kemudian mengambil senjata air Gan dan menembakkan sebanyak 6 kali, " sambungnya.

    Lebih lanjut Hadi juga menyebutkan bahwa letusan tersebut mengenai pipi kiri korban, dan peluru atau Gotri yang lebih dikenal mimis bersarang di bagian pipi kiri berdasarkan hasil visum et repertum.

    "Tembakan itu teridentifikasi mengenai pipi kiri dan berdasarkan hasil visum et repertum. Selain itu, untuk melengkapi berkas, kita juga sudah memeriksa beberapa saksi. Adapun motif dari pelaku adalah yang bersangkutan tersinggung dan sakit hati karena tindakan korban dan keterlambatan penutupan portal karena adanya persaingan usaha atau persaingan bisnis, pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana dan ancaman hukuman penjara  kurungan selama 5 tahun, " ucap Hadi.

    Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sunggal yang diback up oleh Resmob Jatanras Polda Sumatera Utara.

    Dikesempatan yang sama, pelaku mengakui penembakan tersebut dan motif pelaku menembak korban karena pelaku sakit hati melihat ucapan korban yang menyuruh istri pelaku untuk menjual narkoba di tempat hiburannya.

    "Saya tidak terima waktu korban menyuruh istri saya untuk berjualan narkoba pak, " ungkapnya.

    MEDAN SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kasat Pol PP Deli Serdang Akan Koordinasi...

    Artikel Berikutnya

    Bawa Kabur Uang, Jepri Buat Sayembara Berhadiah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

    Ikuti Kami